Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menolak permintaan Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association disingkat (INSA) untuk menunda penerapan B20 di sektor perkapalan. Dia menegaskan tidak ada pengecualian dalam penggunaan B20.
"Kalau angkutan sebesar apapun, kapal atau truk tidak dikecualikan. Kok ujug-ujug swasta mau minta pengecualian," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (9/11).
Menko Darmin mengatakan pemakaian B20 atau Biodiesel 20 persen sudah dilakukan sejak dua tahun lalu untuk PSO (Public Servise Obligation). Tahun ini, pemerintah hanya memperluas penggunaannya kepada non PSO.
"Kita sudah 2 tahun pakai B20. Memperluasnya dengan non PSO. Apa dia tidak tahu 2 tahun ini truk sudah pakai B20. Kan aneh itu. Tidak bisa pokoknya. Itu sudah ada, sudah kita diskusikan matang masa tengah jalan minta penundaan," jelasnya.
Mantan direktur jenderal pajak tersebut menambahkan, saat ini tak mudah menemukan B0 atau Solar tanpa campuran minyak sawit. Untuk itu dia meminta semua sektor mengikuti aturan. "Pokoknya dia tidak akan dapat B0, di mana belinya. Di mana-mana tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, INSA mengusulkan agar penggunaan B20 untuk angkutan laut ditunda, hal ini dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, performa, serta biaya perawatan. Usulan penundaan tersebut telah disampaikan INSA kepada pemerintah melalui surat bernomor 153/INSA/X/2018.
Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, jika pemakaian B20 dipaksakan kepada industri pelayaran, dikhawatirkan hal ini dapat berimbas pada investasi awal yang cukup besar untuk pembersihan tangki, pipa dan sistem BBM, pemeliharaan sistem penyimpanan B20.
"Kami sudah sampaikan, kajian penggunaan B20 belum pada angkutan kapal," kata Carmelita beberapa waktu lalu.
INSA juga menekankan kandungan kualitas B20 belum konsisten karena belum dipatenkan dengan standar nasional dikhawatirkan bisa berdampak terhadap kerusakan bagian kapal sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara pemberi garansi pabrik dan pihak asuransi kapal.
Oleh karena itu, asosiasi tersebut telah memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian ESDM dalam surat yang sudah diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertama, pemakaian B20 hanya memungkinkan untuk kapal baru yang mesinnya sudah dipersiapkan untuk memakai B20.
Kedua, produsen B20 mengadakan riset agar dapat menghasilkan produk yang kompatibel tanpa menimbulkan efek ongkos perawatan tinggi. Ketiga, produsen B20 juga harus melakukan analisis efek terhadap saluran yang menggunakan tembaga atau nikel tembaga.
Keempat, uji emisi B20 untuk perbandingan dengan persyaratan polusi udara. Kelima, pemerintah agar bisa mensyaratkan pihak asuransi dan manufaktur mesin untuk membiayai kerusakan yang disebabkan B20.
Terakhir, produsen B20 wajib memasukkan analisis untuk standar penggunaan kapal angkut air. INSA sangat berharap pemerintah menunda pemakaian B20 khususnya industri pelayaran sampai dengan adanya hasil analisis.