Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Mudhori, mengatakan pencabutan GSP (Generalized System of Preferences) produk tekstil oleh Amerika Serikat (AS) sudah dilakukan sejak 2005. Menurutnya, pencabutan ini menjadi tanda bahwa perekonomian Indonesia semakin membaik.
"Kita kan negara sudah maju sudah tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas itu lagi. Kan sudah masuk dalam kelompok G-20 itu negara yang sudah maju," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (6/7).
Karena itu, dia memandang pencabutan GSP produk tekstil dalam nuansa positif, yakni sebagai pengakuan AS terhadap perekonomian Indonesia yang makin besar.
"Tentu perekonomian kita sudah semakin bagus sudah tidak diperlukan lagi perlakuan khusus semacam itu (adanya GSP) dan (Indonesia) dinilai sudah mampu bersaing dengan yang lain yang setara dengan Indonesia. Kan Indonesia sudah maju jangan minta disubsidi," kata dia.
Mudhori pun menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dicemaskan dari pencabutan GSP produk tekstil. Sebab, pencabutan sudah dilakukan sejak 2005 silam.
"Kita ini dari 2005 produk tekstil dan alas kaki kita ini sudah tidak dapat fasilitas GSP dari AS. Sekarang kan produk kita, biarpun merek-nya mereka, kena bea masuk 12 persen sampai 15 persen," tandasnya.
Sebagai informasi, GSP merupakan sistem pengecualian formal dari aturan yang lebih umum dari WTO yang mengharuskan setiap negara anggota WTO menerapkan tarif impor perdagangan yang sama dengan seluruh negara anggota lainnya.
Dengan GSP, maka negara anggota WTO dapat menurunkan tarif bagi negara-negara yang kurang berkembang, tanpa harus menurunkan tarif untuk negara-negara kaya.