Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan begitu, Premium wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa, mengatakan dirinya sudah mendapat informasi terkait ditandatanganinya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk mewajibkan penjualan Premium di Jamali karena statusnya telah berubah menjadi penugasan.
"Tadi malam pak menteri sampaikan Peraturan Presiden 191 sudah ditandatangani Presiden," kata Fanshurullah, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut Fanshurullah, setelah revisi Peraturan Presiden diterbitkan, maka juga akan diterbitkan peraturan turunan yang menetapkan mekanisme penyaluran Premium di Jamali.
"Nanti ada Keputusan Menteri di mana ada penugasannya kepada BPH Migas untuk tentukan lokasi termasuk alokasi, untuk jenis Premium Ron 88 di Jamali," paparnya.
Fashurullah mengungkapkan, dengan adanya kewajiban penyaluran Premium di wilayah Jamali, maka akan dilakukan penambahan kuota Premium berdasarkan rencana awal sebesar 5,1 juta kilo liter (KL). Untuk penambahan kuota, akan ditentukan dalam sidang komite dan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero).
"Kita kan BPH Migas ada komite mesti ada sidang komite, ada rapat komite, sebelumnya direktur BBM kita komunikasi dengan Pertamina lihat Pertumbuhan Ekonomi dan jumlah kendaraan," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6