Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringan pajak 'mini tax holiday' bagi pengusaha di industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Sebagaimana ketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, pengusaha mesti berinvestasi minimal Rp 500 miliar.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, mengatakan fasilitas keringanan pajak mini tax holiday ini bakal dinikmati pengusaha dengan nilai investasi mulai dari Rp 100 miliar.
"Itu yang mini tax holiday, tapi tetap mengacu kepada (industri) pioneer, jadi yang pioneer tapi yang tidak memenuhi Rp 500 miliar itu kan," ungkapnya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5).
Nantinya, pengusaha dengan dengan investasi minimal Rp 100 miliar bisa mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50 persen selama lima tahun. "Jadi dipotong 50 persen pajak perseroannya. Kalau dipotong 100 persen kan tax holiday. Realisasinya masih dibahas terus," ujar Azhar.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas insentif pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dikenal dengan super tax deduction. "Ya itu (super tax deduction) untuk vokasi dan training kan. Kemungkinan PP. Angkanya masih dibahas. Tapi prinsipnya sudah disetujui," tandasnya.