Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster Indonesia sebanyak 1.876.087 ekor dari dari bulan Maret sampai dengan Oktober 2017.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 281,41 miliar," ungkap Kepala Pusat Karantina Ikan, Riza Priatna, di Gedung Mina Bahari II, Senin (9/10).
Selain itu, operasi gabungan dengan Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan sindikat penampungan dan penyelundupan lobster di bawah ukuran (under size).
"Operasi dilaksanakan di Kediri, Jawa Timur dan di Denpasar, Bali. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang kita terima," kata dia.
Adapun dalam investigasi di Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 14 Agustus 2017 di PT SPN Jawa Timur, ditemukan lobster undersize tersebut di kemas dalam kardus rokok gudang garam sebanyak 68 box dengan berat sekitar 680 Kg.
Sedangkan dalam investigasi yang dilakukan di Denpasar pada tanggal 16 sampai dengan 19 Agustus 2017, tim gabungan berhasil menemukan lokasi gudang penampungan lobster under size di wilayah Denpasar Selatan.
"Ditemukan baby lobster (lobster undersize) dengan perincian, lobster hidup undersize sebanyak 457 ekor, lobster bertelur sebanyak 26 ekor, lobster beku undersize sebanyak 89.33 kg," tandasnya.