Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan izin ekspor konsentrat mentah hingga lima tahun ke depan. Keputusan ini membuat peningkatan nilai tambah hasil dalam negeri mundur.
Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan tambang diizinkan mengekspor konsentrat dengan berbagai syarat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan salah satu syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan," kata Menteri Jonan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/1).
Menteri Jonan menegaskan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.
"Jika tidak membangun kita cabut izin ekspor konsentrat. Mereka juga bayar bea keluar dan besarannya masih menunggu aturan Kementerian Keuangan," tegasnya.
Dalam aturan ini, Menteri Jonan juga memanjakan perusahaan tambang yang sudah mengubah izin jadi IUPK dalam hal perpanjangan izin ekspor konsentrat. Mereka hanya perlu memperpanjang izin satu tahun sekali.
"Biar tidak sering bolak-balik, satu tahun sekali diperpanjang (izin ekspor konsentrat). Tapi syaratnya yang tadi itu, ubah izin dan bangun smelter," tutup Menteri Jonan.
Apa alasan Jokowi membuka izin ekspor mineral mentah?
Advertisement
Menteri ESDM, Ignasius Jonan punya alasan sendiri memberi waktu perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat mentah. Padahal, ini tidak sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba uang menegaskan bahwa ekspor konsentrat tidak boleh dilakukan sejak 2014 lalu.
"Ini realita harus dihadapi, kalau mau larang kenapa tidak dari 2014 lalu.
tidak ada pilihan lain, nasehat kamu apa?" kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
Jonan mengaku dilematis jika harus menyetop ekspor konsentrat atau memaksa membangun smelter yang tidak akan selesai dalam semalam.
"Saya yakin tidak ada yang bisa bangun smelter dalam semalam. Ini butuh waktu 5 tahun, makanya kita kasih waktu," tegas Jonan.
Jonan juga seolah menyalahkam pemerintah sebelumnya yang memberi izin ekspor konsentrat mentah setelah 2014. "Faktanya dulu banyak PP dan Permen mengizinkan, ini kita perbaiki dan kasih waktu 5 tahun. Syaratnya harus ganti jadi IUP atau IUPK dan bangun smelter."
Jonan juga tidak memaksa perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) mengubah izin jadi IUP atau IUPK. "Kita tidak bisa memaksa, kalau mau ekspor konsentrat mentah yah harus jadi IUP atau IUPK." jelasnya.
Padahal, pemerintahan SBY susah payah melarang ekspor mineral mentah melalui UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Advertisement
Awalnya, Pemerintah SBY mulai serius meningkatkan nilai tambah hasil mineral dalam negeri. SBY langsung menerbitkan UU Nomor 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang yang mengeruk sumber daya mineral dalam negeri harus melalui pengolahan terlebih dahulu. Perusahaan tambang pun diwajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Aturan ini berlaku pada lima tahun saat UU tersebut disahkan. Artinya, perusahaan tambang harus membangun smelter paling lambat di 2014. Setelah 2014, perusahaan tambang tak boleh lagi ekspor mineral mentah apapun caranya.
Akan tetapi, perusahaan tambang belum siap untuk membangun smelter. Dengan begitu, pemerintah saat itu menggodok aturan untuk mengizinkan perusahaan tambang agar tetap beroperasi. Sebab, perusahaan tambang mengeluhkan aturan tersebut.
Akhirnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam aturan ini, perusahaan tambang diperbolehkan melakukan ekspor mineral mentah asalkan membayar bea keluar sebesar 7,5 persen.
Permasalahan hilirisasi membang berlarut-larut. Bahkan, Anggota Komisi VII DPR RI, Endre Saifoel menyebut polemik proses pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia bak sebuah sinetron. Hal ini lantaran pemerintah terus memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut tanpa adanya kejelasan pembangunan smelter.
"Ini masalah smelter seperti sinetron tersanjung, berepisode tapi tidak selesai-selesai," ujarnya.