Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi meluncurkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hulkum (JDIH) di Yogyakarta, belum lama ini.
Karena penyediaan akses informasi hukum merupakan tugas dari pemerintah pusat dan daerah, website JDIH hadir untuk menyediakan akses informasi hukum bagi semua warga negara yang kini merupakan sebuah kebutuhan sebagai dampak dalam mewujudkan supremasi hukum.
Kementerian BUMN berharap kehadiran website ini dapat meningkatkan dan menyempurnakan program pengelolaan dan distribusi/sosialisasi/penyediaan data hukum dan peraturan perundang-undangan Kementerian BUMN yang up to date, akurat, mudah, dan terintegrasi.
Program tersebut diharapkan dapat mendukung stakeholder BUMN dalam mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang kredibel.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra berharap stakeholders BUMN dapat menggunakan dan memanfaatkan website JDIHN semaksimal mungkin.
"Semua ini semata-mata kami bangun untuk membantu proses pengambilan keputusan BUMN, baik di tingkat operasional maupun pembinaan, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perkembangan kinerja BUMN," kata Hambra.
Dalam mengembangkan website ini Kementerian BUMN bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pembina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)sejak bulan Februari 2016.
Website JDIH Kementerian BUMN juga akan terintegrasi dengan JDIHN sebagai bagian dari upaya penyediaan data peraturan perundang-undangan nasional yang terpadu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih mengungkapkan, sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPHN untuk melakukan pembinaan dan pengembangan hukum nasional melalui pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
“Saya menyambut gembira dan terimakasih atas diluncurkannya website JDIH Kementerian BUMN. Kami berharap website JDIH Kementerian BUMN ini dapat memberikan pelayanan informasi hukum baik bagi masyarakat pada umumnya maupun bagi kalangan tertentu di lingkungan Kementerian BUMN,” ujarnya.
Sebagai informasi, peluncuran website JDIH dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Peluncuran website ini juga bagian dari upaya mewujudkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan website pusat JDHIN.