PT PLN (Persero) membatalkan lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5. Namun, perusahaan pelat merah tersebut belum memberi konfirmasi terkait pembatalan lelang PLTU berkapasitas 2.000 Mega Watt (MW) tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa menilai seharusnya BUMN listrik tersebut segera menggelar tender ulang.
"Bukannya menunjuk PT Indonesia Power (IP) untuk menjalankan proyek ini bersama mitranya dari Jepang yakni Mitsubishi," ujar Fabby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/9).
Jika merujuk Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN memang bisa menunjuk anak usaha swastanya untuk mengerjakan sebuah proyek. Namun karena nilai proyek PLTU Jawa 5 ini besar maka anak usaha wajib menggandeng mitra asing.
"Ini tentu menghambat iklim investasi, asing mana ada yang mau," ujarnya.
Sementara Pengamat hukum Sumber Daya Alam dan Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menambahkan proyek PLTU 5 merupakan bagian dari proyek 35.000 MW dan menjadi pembangkit terbesar.
Bahkan, pemerintah berhak mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum, bila PLN masih terus membuat langkah di luar kendali pemerintah. "Jangan sampai kebijakan ini melanggar aturan dan menimbulkan dugaan sarat kepentingan," pungkasnya.