APLI: Investasi bodong kayak judi, banyak masyarakat tergoda

Masyarakat banyak tergoda menambah modal demi keuntungan yang tinggi.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
APLI: Investasi bodong kayak judi, banyak masyarakat tergoda
investasi. shutterstock

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara membeberkan sistem kerja perusahaan investasi ilegal alias bodong dalam menjaring masyarakat. Menurutnya, perusahaan menawarkan keuntungan atau imbas hasil tinggi kepada masyarakat tanpa menjual produk.

Menurut Djoko, mayoritas perusahaan investasi bodong pada awalnya meminta modal kecil kepada masyarakat dengan imbas hasil besar. Seterusnya, masyarakat semakin tergiur menambah modal hingga akhirnya tertipu dan uang lenyap.

"Misalnya dengan bunga 30 persen dapat Rp 300 ribu. Masyarakat berpikir bagaimana kalau modal Rp 10 juta, Rp 100 juta, terus Rp 1 miliar. Ini yang kemudian buntung karena bukan dari profit produk (keuntungannya)," ujar Djoko di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).

Perusahaan investasi ilegal menggoda masyarakat dengan keuntungan yang nyata. Di mana, masyarakat sudah tinggal memilih ingin berinvestasi dengan jumlah berapa dan sudah ada pula keuntungan yang didapat setiap bulannya.

"Godaannya riil dan uangnya rill. Orang bilang main di awal supaya menang di awal. Itu cita-citanya. Kenyataannya kayak judi. Kalau sudah menang, tambahin lagi tambahin lagi. Pada akhirnya berhenti saat kehabisan (modal) bukan saat menang. Jebol," ucapnya.

Untuk memberikan efek jera perusahaan investasi bodong, APLI tengah menunggu PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur sanksi mengenai investasi bodong dan perusahaan skema bisnis piramida. Tujuannya, untuk memberikan keleluasaan bagi para penyidik Kepolisian untuk menindak langsung para pelakunya.

"Saya imbau secara moral memang sulit karena uangnya riil. Makanya kita minta ada tindakan nyata yg membuat efek jera," jelas Djoko.

Menurut Djoko, saat ini ada 200-an lebih perusahaan investasi resmi dari total sekitar 280 perusahaan. Sekitar 60 perusahaan diduga merupakan perusahaan investasi bodong.

"PP sudah jalan tapi law enforcement belum percaya diri melakukan tindakan. Harapannya dengan PP itu, polisi pede jadi menindak walau tanpa aduan," tutup dia.

Rekomendasi