Kemenkeu bakal keluarkan aturan baru soal repatriasi pekan depan

PMK tersebut diperuntukkan repatriasi yang non finansial.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Kemenkeu bakal keluarkan aturan baru soal repatriasi pekan depan
Bambang Brodjonegoro. ©AFP PHOTO

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan 3 aturan mengenai Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). PMK tersebut yakni nomor 118, 119 dan KMK nomor 600 tahun 2016.

Selain 3 PMK tersebut, kata Bambang, masih akan ada beleid lainnya yang segera diterbitkan. Nantinya, PMK tersebut diperuntukkan repatriasi yang non finansial.

"Jadi kalau ada orang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil,mau beli properti. Itu diatur sendiri. Karena itu mekanisme lock-upnya beda," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

Namun demikian, dirinya tidak bisa menyebutkan kapan beleid tersebut akan diterbitkan. Diharapkan dalam 2 pekan kedepan PMK tersebut bisa ditandatangani.‎

"Dan PMK itu insha allah akan diselesaikan sesegera mungkin, dalam satu dua minggu ini," pungkasnya.‎

Rekomendasi