Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
"Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (9/5).
Adapun fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 April 2016 itu.