Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Premium dalam negeri masih tidak bergerak dari Rp 7.300 per liter. Padahal, pemerintah telah mencabut subsidi Premium dan 'menyerahkan' harga pada mekanisme pasar.
Salah satu faktor penentu harga Premium dalam negeri adalah harga minyak dunia. Harga minyak dunia sendiri hingga kini masih bertahan rendah di bawah USD 50 per barel. Melimpahnya pasokan global membuat harga minyak mentah terseok-terseok.
Meski masih banyak faktor lain pembentuk harga Premium, pemerintah belum berencana menurunkan harga. Pada Oktober lalu, Menteri ESDM Sudirman Said memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) periode Oktober-Desember 2015 tetap, sama seperti sebelumnya.
Dia mengatakan pemerintah juga telah menetapkan periodisasi evaluasi harga BBM tiga bulan sekali mulai 1 Oktober 2015. Tiga bulan sekali, menurut dia, merupakan jangka waktu yang ideal.
"Kami ingin menjaga stabilisasi harga di masyarakat. Kalau enam bulan terlalu panjang, sehingga diputuskan tiap tiga bulan sekali," katanya.
Pemerintah memutuskan per 1 Oktober hingga 31 Desember 2015, harga BBM jenis Premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300 per liter, Solar subsidi Rp 6.900 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.
Harga Premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT Pertamina (Persero) koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Saat ini Pertamina menjual Premium dengan harga Rp7.400 per liter di Jawa-Madura-Bali.
Namun begitu, pemerintah terus didesak untuk segera menurunkan harga Premium.
Advertisement
Pemerintah Jokowi-JK diminta untuk segera menurunkan harga BBM jenis Premium di tengah tren melemahnya harga minyak dunia. Saat ini pemerintah terus mempertahankan harga jual Premium di level Rp 7.300 per liter.
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian, mengatakan dengan perhitungan saat ini harga minyak dunia berkisar di USD 38 per barel maka harga premium bisa diturunkan menjadi Rp 6.500 per liter.
"Sekarang kan harga minyak dunia di USD 38 per barel, jadi ekuivalen Rp 3.250 per liter kalau mau menaikkan 100 persen komposisi dari biaya tangker biaya angkut biaya distribusi biaya pengolahan keuntungan SPBU, pajak dan keuntungan pertamina kalau dikali 100 persen dan total hanya Rp 6.500 per liter, saya usulkan turunkan harga Premium," ujarnya saat acara 'dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (13/12).
Menurut dia, seharusnya pemerintah dapat lebih jeli dalam mengevaluasi harga jual BBM, apalagi kalau memang sudah seharusnya diturunkan.
"Karena peraturan menteri dalam 3 bulan bisa terjadi perubahan harga kalau memang turun waktunya turun supaya rakyat bisa merasakan," jelas dia.
Selanjutnya jika dalam mengevaluasi harga jual BBM terdapat kelebihan keuntungan langsung diberitahukan kepada rakyat, agar mereka melihat kinerja pemerintah lebih transparan dan konsisten.
"Dan kalau ada kelebihan diberitahukan kepada rakyat bahwa pemerintah memerlukan bantuan dari rakyat, dengan harga tetap Rp 7.400 maka sekian Rupiah akan disimpan pemerintah. Jadi rakyat tahu berbuat jangan dibuat informasi tidak tepat kalau tidak subsidi," ungkapnya.
Dalam menentukan harga Premium, pemerintah diminta untuk tidak menerima usulan Pertamina. Pertamina selalu mengaku rugi dan jadi alasan mempertahankan harga BBM.
Advertisement
Direktur IRESS, Marwan Batubara meminta pemerintah lebih tegas dan transparan dalam menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penentuan harga BBM setelah subsidi dicabut sekarang ini seharusnya tidak diusulkan Pertamina.
"Pemerintah harus konsisten sesuai dengan Perpres 91 Tahun 2014, tidak perlu Pertamina mengusulkan karena harga BBM merupakan wewenang pemerintah," ujar Marwan dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (13/12).
Penentuan harga BBM tidak perlu diperdebatkan atau menjadi kisruh kepada publik, asalkan pemerintah menaati Perpres tersebut.
"Di sana sudah ditetapkan harga ada formula menuruti harga keekonomian, variabel utama harga minyak dunia dan Rupiah, ada faktor lain PPn dan marjin badan usaha atau SPBU," jelas dia.
Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutahaean menambahkan, ketidakkonsistenan pemerintah dalam menentukan harga BBM lantaran adanya kepentingan politik pemerintah di dalam tubuh Pertamina.
"Jadi sekarang pemerintah tidak konsisten regulasi itu sendiri, kalau pertamina usulkan kenaikan harga di tengah minyak dunia turun, itu dipertanyakan, atau menutupi kerugian atau apa," ungkapnya.
Kerugian Pertamina jual Premium sebesar Rp 15 triliun selalu jadi alasan pemerintah untuk menahan harga BBM. DPR tidak tinggal diam menanggapi masalah ini.
Advertisement
Komisi VII DPR RI berencana akan memanggil PT Pertamina (Persero) terkait kerugian penjualan BBM jenis Premium. Adapun kerugian yang ditanggung Pertamina mencapai Rp 15,2 triliun.
"Besok kita rencana ada rapat internal untuk memanggil Pertamina dan juga menteri ESDM," ujar Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (13/12).
Menurut dia, pihaknya akan mempertanyakan soal kerugian dari BUMN migas tersebut. "Kalau mereka ada rugi kok ke publik rugi, memang di sektor mana," jelas dia.
Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutahaean menambahkan pemerintah perlu meneliti kerugian yang ditanggung Pertamina. Sebab, bisa saja Pertamina merekayasa kerugian.
"Perlu meneliti klaim ruginya dari sektor mana, cermati jual beli bbm atau sektoral jangan-jangan sektor lain tapi jual beli BBM untung, ini secara global atau sektoral saja," tutupnya.