Presiden Jokowi revisi PP dana desa, hilangkan persetujuan DPR

Penyaluran dana desa, tahap I pada April sebesar 40 persen, tahap II Agustus 40 persen, Oktober 20 persen.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Presiden Jokowi revisi PP dana desa, hilangkan persetujuan DPR
Jokowi bagi-bagi angpao di Bogor. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa. Dilansir dari laman resmi sekretariat kabinet, beberapa pasal dalam PP tersebut mengalami perubahan.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah menghilangkan persetujuan DPR dalam penetapan dana desa. Itu tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi: Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Sebelumnya berbunyi: Pagu anggaran dana desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dan desa.

Perubahan juga terjadi pada bab pengalokasian yang tertuang dalam Pasal 11. Dalam PP sebelumnya aturan pengalokasian dana desa lebih rumit karena didasarkan pengalokasian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi. Selain itu dalam PP No. 60/2014 juga menggunakan rumus angka persentase penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan setiap desa.

Pasal ini diubah dengan ketentuan pengalokasian berdasarkan jumlah desa, dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota. Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. Sedangkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Sementara untuk penyalurannya, diubah menjadi penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan. Ketentuannya, tahap I pada April sebesar 40 persen, tahap II pada Agustus sebesar 40 persen dan tahap III pada Oktober (sebelumnya November) sebesar 20 persen.

"Penyaluran Dana Desa setiap tahap itu dilakukan paling lambat minggu kedua, dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah diterima di kas Daerah," tulis aturan tersebut.

Jika bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan maka Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sebaliknya, jika dana desa masih tersisa lebih dari 30 persen maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan berupa pemotonga dana desa tahun anggaran berikutnya.

"Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya," bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.

Rekomendasi