Pekan lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui untuk membuka keran impor beras. Syaratnya, impor beras hanya dilakukan dalam keadaan tertentu. Lahirnya kebijakan itu dimaknai sebagai tanda bahwa swasembada pangan yang terus diumbar Jokowi, tidak akan tercapai.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Didik J Rachbini berpandangan, Presiden Jokowi terlalu ambisius menetapkan target swasembada pangan dalam waktu 3-4 tahun kepemimpinannya. Berulang kali Jokowi mengaku malu tiap kali bertemu Presiden Vietnam selalu ditanya terkait rencana impor beras Indonesia. Padahal, menurut dia, impor bukan hal tabu untuk menjaga keamanan pangan.
Lantaran ogah melakukan impor, pemerintah justru langsung 'disikat' pedagang dengan menahan stok beras. Akibatnya, harga beras melonjak tajam beberapa waktu lalu.
"Dia (Jokowi) gagah bilang tidak impor beras, akhirnya disikat pedagang. Ditahan (beras) sama pedagang, 9 hari saja sudah naik harga beras," kata Didik di Jakarta, Jumat (27/3).
Jokowi dinilai terlalu mengumbar janji seolah saat ini masih dalam kampanye pemilihan presiden. Didik juga mengkritik, pemerintahan Jokowi-JK terlalu cepat dalam mengambil keputusan.
Dia menyarankan pemerintah lebih berhati-hati mengambil keputusan dan tidak lagi 'gagah-gagahan'. Terlebih kebijakan itu langsung bersinggungan dengan pangan.
"Kita tidak usah lagi gagah-gagahan tidak impor," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya 'menyerah' pada desakan impor. Instruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, memperbolehkan impor beras dengan kondisi tertentu.
Dikutip dari laman Sekretariat kabinet, Sabtu (21/3), Inpres Nomor 5/2015 menginstruksikan, impor beras diperbolehkan bila ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi.
Selain itu, impor juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok dan/atau cadangan beras pemerintah, sekaligus menjaga stabilitas harga dalam negeri. Presiden mengingatkan, impor beras dilakukan harus mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.
"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG," tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres yang ditandatangani pada 17 Maret 2015 tersebut.
Dalam inpres tersebut, Presiden tetap menegaskan bahwa pengadaan gabah dan beras mengutamakan pengadaan dari petani lokal.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah diyakini sebagai upaya menjaga stabilisasi ekonomi, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitas harga.
Inpres tersebut mengatur ketentuan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Bulog.