Mulai 2016, pemerintah hapus PBB untuk rumah tinggal

Rencananya PBB hanya dikenakan untuk bangunan yang bernilai komersil, seperti kontrakan, restoran, dan hotel.

Nanda Farikh Ibrahim
Mulai 2016, pemerintah hapus PBB untuk rumah tinggal
Pandangan dari atas menunjukkan berbagai bangunan yang berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal, tempat ibadah, dan bangunan sosial mulai 2016 mendatang. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi