Asian Agri Group dipersilakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus keberatan pajak ke Mahkamah Agung. Ini didapat setelah pengadilan pajak menolak banding PT Gunung Melayu.
Salah satu anak usaha Asian Agri Group itu mengajukan banding atas 8 Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Ditjen Pajak Kemenkeu untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 dan PPh Badan periode 2002-2005.
Hakim Ketua Majelis IV A Pengadilan Pajak Suwartono Siswodarsono mengatakan, pihaknya menolak banding pemohon. Menurutnya, penerbitan SKPKB sejalan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung 18 Desember 2012.
"Keputusan itu adalah bukti sempurna tidak terbantahkan lagi. Setelah putusan MA itu, ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB," kata Suwartono saat membacakan putusan banding Asian Agri Group di pengadilan pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/12).
Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Ditjen Pajak berhak melakukan penagihan dan menindaklanjuti putusan MA. Yaitu, menerbitkan SKPKB.
"Pemohon banding masih punya hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali."
Sekedar informasi, kini, tinggal 1 dari 14 anak usaha Asian Agri belum menyelesaikan sidang. Yaitu PT Indo Sepadan Jaya.
Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak Kemenkeu Max Darmawan menegaskan, Asian Agri memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan PK. Kendati demikian, itu tidak menghilangkan hak Ditjen Pajak untuk melakukan penagihan utang pajak plus denda belum dibayarkan.
"Kan tadi sudah dibilang putusan pengadilan pajak adalah final dan mengikat. jadi bisa langsung eksekusi. PK itu tidak menunda."
Seperti diberitakan, Asian Agri Group telah membayar utang pajaknya plus denda sebesar Rp 969,68 miliar atau 50 persen dari total tagihan Rp 1,96 triliun. Pembayaran separuh dari tagihan itu memang sengaja dilakukan agar bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Itu sesuai dengan persyaratan dalam pasal 36 UU No.14/2002 tentang pengadilan pajak.
Pembayaran separuh tagihan itu dilakukan terhadap 107 SKPKB dari total 108 SKPKB yang diterbitkan Ditjen Pajak. Pembayaran pada masing-masing SKPKB persis 50 persen dari tagihan.