Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa menyambangi sidang pajak melibatkan anak usaha Asian Agri Group di Pengadilan Pajak, Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (24/9). Dia menemani Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang memberi dukungan moril pada anak buahnya. Sidang itu memasuki tahap pembacaan pembelaan serta keterangan saksi ahli mendukung argumen terbanding, yakni Ditjen Pajak Kemenkeu.Walau tidak berkepentingan dengan kasus sengketa pengemplangan pajak ini, Santosa datang mengaku untuk mengawasi jalannya proses hukum dan melihat kinerja hakim serta panitera.Lepas dari apakah Asian Agri salah atau justru benar dalam menolak tagihan pajak tersebut, Santosa yakin Pengadilan Pajak sekarang makin obyektif dan independen. Terutama ketika Direktorat Jenderal Pajak dibenahi pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkuasa pada 2005-2010.Santosa memaparkan, sebelum ada reformasi perpajakan, petugas pajak kerap tak punya dalil kuat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. "Dulu itu kekalahan negara itu 70 persen, sekarang itu negara dimenangkan 60 persen. Artinya itu menunjukan dari output itu membaik kondisinya," ujarnya di luar Ruang Sidang VII yang menggelar perkara Asian Agri.UKP4 berharap Pengadilan Pajak semakin bertaji, dan dihormati baik oleh Ditjen Pajak maupun para pengusaha yang terlibat sengketa. Ini sesuai dengan pelaksanaan inpres 1 tahun 2011 yaitu soal percepatan penanganan kasus-kasus hukum dan mafia perpajakan. Santosa mengajak masyarakat semakin peduli pada kasus-kasus pajak serupa Asian Agri. Alasannya, nilai sengketa kerap mencapai triliunan Rupiah. Kalau kuasa hukum Ditjen Pajak sampai kalah, artinya penerimaan kas negara bisa berkurang."(Sengketa pajak) tidak boleh luput dari perhatian dan pengamatan publik. Untuk tetap menjaga independensi dan profesionalitas dari pengadilan pajak ini. Terus terang, kami punya kepentingan bahwa pemerintah harus menang dalam kasus ini," kata bekas petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ini.Data Pengadilan Pajak, tren pengusaha menolak tagihan SKP yang dikeluarkan Ditjen Pajak terus meningkat. Pada 2004, berkas yang masuk ke pengadilan khusus ini 2.925 kasusSatu dekade kemudian, jumlahnya sudah melonjak menjadi 8.399 berkas. Adapun, pengadilan yang berdiri sejak 2002 ini baru memiliki 49 hakim untuk menangani seluruh aduan tersebut.
UKP4: Dulu negara kerap kalah di sidang pajak, sekarang terbalik
"Dulu itu kekalahan negara 70 persen, sekarang itu negara dimenangkan 60 persen," ujar Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa.
Advertisement
Rekomendasi