Pemberlakuan aturan pengolahan tambang membuat perusahaan tambang melakukan lobby politik pada para penguasa pemerintah untuk melonggarkan aturan atau bahkan meminta potongan bea keluar.
Selain itu, ogah keluar duit banyak membangun pabrik pengolahan, para penguasa tambang patungan membuat smelter. selian itu, para pengusaha tambang menyiapkan langkah hukum ke abitrase internasional jika Indonesia tetap ngotot.
Yang paling agresif untuk melonggarkan aturan hilirisasi adalah Newmont dan Freeport. Beberapa kali, petinggi perusahaan menyambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang saat ini dipimpin Chairul Tandjung. Bahkan, para pengusaha sudah merumahkan karyawan dengan alasan cadangan mineral yang didapatnya sudah menumpuk.
Jauh-jauh dari Amerika Serikat, Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson, kembali menyambangi Indonesia. Bos PT Freeport Indonesia itu mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan hanya berlangsung 30 menit itu. Dia ogah berbicara pada media terkait hasil lobby yang dilakukannya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat membocorkan salah satu poin yang dibahas adalah pembahasan Kontrak Karya (KK) yang akan diubah, karena ada aturan hilirisasi. Kewajiban membangun smelter dan penetapan bea keluar ekspor 25 persen tidak terdapat di kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Finalisasi (Kontrak Karya) masih berjalan, diharapkan akan selesai untuk dilaporkan ke sidang kabinet terbatas segara. Itu akan dijadwalkan apabila segala sesuatu sudah selesai," kata pria akrab disapa CT itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/6).
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung ogah buka-bukaan terkait lobby masif yang dilakukan petinggi Freeport pada pemerintah Indonesia. Enam poin renegosiasi kontrak dengan tambang asal Amerika Serikat masih mentok dan tidak ada perkembangan. "Beberapa hal yang prinsip itu dikatakan boleh ada titik temunya tapi masih ada beberapa hal yang perlu diselaraskan," ujarnya.
Enam poin kontrak Freeport dan pemerintah yang sedianya diubah yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
CT berkilah tidak mau terburu-buru memutuskan, karena permintaan masing-masing tambang asing berbeda-beda terutama soal hilirisasi. Di luar Freeport dan Newmont, renegosiasi yang sudah selesai antara pemerintah dengan PT Vale Indonesia. "Negonya akan juga berbeda-beda, jadi nanti mudah-mudahan kalau sudah satu dapat, maka bisa diteruskan ke hal-hal yang lain," ujarnya.