Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diminta mengubah dasar perhitungan utang pajak PT Asian Agri. Soalnya, besaran utang pajak perusahaan raksasa kelapa sawit itu sebesar Rp 1,3 triliun dinilai tak rasional.
Ekonom sekaligus Penasehat Indonesia Research and Strategic Analysis Faisal Basri mendesak Ditjen Pajak menggunakan laba sebelum pajak dan bunga ditambah depresiasi perusahaan (EBITDA) untuk menghitung besaran pajak terutang Asian Agri. Dengan begitu, nilai pajak terutang Asian Agri menjadi lebih pasti
"EBITDA merupakan laba sebelum pembayaran bunga, pajak, penyusutan, dan amortasi," ujar Faisal di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (19/2).
Faisal mengatakan, EBITDA produsen minyak sawit mentah atau CPO, termasuk Asian Agri, selalu mengalami pertumbuhan seiring dengan naiknya harga CPO dunia. Asian Agri memiliki EBITDA yang meningkat dalam kurun 2002 hingga 2005.
"Baik Asian Agri maupun industri rata-rata, pergerakan EBITDA-nya sejajar dengan harga CPO. CPO naik, EBITDA Asian Agri juga naik," terang dia.
EBITDA Asian Agri, lanjut Faisal, mencapai Rp 7,2 juta per hektar. Sementara luas lahan yang dimiliki Asian Agri mencapai 146.000 hektar.
Meski tidak bisa menjadi patokan utama, setidaknya EBITDA lebih valid dijadikan dasar penghitungan besaran pajak.
"Jika terjadi rekayasa hasil penjualan dan mark-up biaya akan tercermin pada EBITDA. Ketidaknormalan itu mudah sekali dikenali," pungkas dia.