Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) memaklumi bank-bank yang 'mengetuk pintu' Bank Indonesia guna mencari pendanaan jangka pendek. Hal ini dilakukan jika perbankan mengalami kekurangan likuiditas.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menilai, perilaku bank tersebut merupakan hal wajar dan kerap terjadi di perbankan. Terutama apabila bank menghadapi kondisi penarikan dana yang besar di akhir jam operasional.
"Bank mengetuk pintu BI itu yang benar, karena banknya bank kan BI, ada konsep namanya lender of the last resort (pemberi pinjaman terakhir). Kalau bank-bank ini mencari dana di masyarakat tidak dapat, ya mereka akan datang ke BI," jelas Sigit di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (18/9).
Namun, Sigit menegaskan, perbankan diminta untuk tidak sesering mungkin meminta pendanaan dari BI. Hal ini, menurut Sigit, akan menimbulkan salah pengertian di masyarakat mengenai kondisi perbankan yang sesungguhnya. Saat ini, lanjut Sigit, kondisi perbankan Tanah Air masih sangat baik dalam menghadapi persoalan yang melanda perekonomian Indonesia.
"Kalau kita kesulitan memperoleh dana dari pihak ketiga ya memang kita harus datang ke BI makanya ada fasilitas Bank Indonesia, dan sebagainya. Seperti kasus Bank Century misalnya akhirnya kan yang memang harus nalangi dan memberikan fasilitas kan BI," tegas Sigit.
Fasilitas pinjaman BI (Repo) dapat dimanfaatkan perbankan dengan menyerahkan agunan berupa surat-surat berharga yang dimiliki bank kepada BI. Fasilitas ini berbeda dengan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), bank yang menggunakan fasilitas tersebut sudah tidak memiliki 'harta' berupa surat berharga untuk di jaminkan ke BI.
FPJP pernah diberikan kepada Bank Century saat krisis tahun 2008 melanda Indonesia, dengan asumsi bahwa kasus Bank Century akan berdampak sistemik.