Anggota Komisi VII DPR dari fraksi PPP, Satya Wira Yudha mengatakan pemasangan radio frequency identification (RFID) pada kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat tidak memerlukan payung hukum. PT Pertamina sebagai perusahaan distributor BBM bersubsidi sah untuk memasang alat tersebut.
"Sebetulnya (pemasangan) RFID nggak perlu payung hukum. Payung hukum lebih kepada membatasi masyarakat," ujar Satya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).
Menurut dia, alasan pemasangan RFID tidak perlu payung hukum adalah pada fungsi RFID yang hanya mengontrol dan memonitor penggunaan BBM bersubsidi.
"Yang belum diumumkan pemerintah kan soal penjatahan. Kalau itu perlu payung hukum, dengan menjamin, katakan, 7 liter per minggu untuk satu motor. Harus ada sarana bagaimana mengontrolnya," jelas dia.
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menjual Premium dengan dua harga tidak efektif jika tanpa melibatkan teknologi. Dengan dipasang RFID, maka setiap kendaraan akan diketahui berapa volume konsumsi BBM bersubsidi.
"Kalau tidak ada penjatahan, orang akan berduyun-duyun pada satu SPBU atau mobil akan membeli Premium eceran karena tidak menggunakan teknologi," kata dia.