Berdasarkan survei persepsi pengunjung situs properti iProperty.com, rumah tinggal (landed property) menjadi incaran utama calon pembeli di Indonesia. CEO iProperty Shaun Di Gregorio menyatakan, mayoritas responden ingin membeli properti dengan harga terjangkau murah.
"Sebanyak 63 persen peserta survei mengatakan ingin memiliki rumah dengan harga di bawah Rp 200 juta," ujarnya.
Shaun meyakini, tren ini kemungkinan besar tidak akan berubah dalam waktu dekat. Kelas menengah Indonesia, kata dia, lebih mementingkan soal harga, lokasi, dan reputasi pengembang sebelum memutuskan membeli properti.
Tren tersebut tidak lepas dari cara pandang responden atas kondisi stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang cukup terjaga dengan baik. Shaun juga mengklaim, saat ini pembeli properti di Indonesia tidak lagi membedakan rumah konvensional ataupun vertical houses seperti apartemen. Dengan sentimen ini, Shaun yakin sektor properti di Indonesia masih sangat menjanjikan.
"Saya pikir pasar Indonesia sangat stabil dan akan tumbuh pada kisaran 6-7 persen hingga tahun depan," katanya.
Tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) soal penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Artinya tidak ada lagi kewajiban bagi pengembang untuk membangun rumah minimal 36 m2.
Keputusan MK ini tentu disambut baik oleh pengembang. Tidak itu saja, masyarakat juga bisa menikmati subsidi rumah dengan luas di bawah 36 m2.
Atas putusan ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah di bawah tipe 36 m2 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Ketua DPD Apersi Eddy Ganefo menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, bukan Apersi. Karena, masyarakat yang memiliki kemampuan membeli rumah di bawah tipe 36 m2, bisa terakomodasi.
"Masyarakat yang bisa beli di bawah 36 m2 masih banyak. Dengan putusan ini maka mereka bisa menikmati subsidi," katanya.
Keputusan MK ini dinilai tepat karena UU. No 1/2011 telah melanggar konstitusi khususnya meniadakan hak orang untuk memperoleh rumah.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz pernah menyentil pengembang perumahan khususnya Real Estate Indonesia (REI) yang terlihat enggan membangun rumah tipe 36 di Jakata dan sekitarnya dengan harga Rp 70 juta.
Diakuinya, pengembang akan mendapat keuntungan sangat kecil.Djan menuturkan, untuk pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya harga tanah cukup mahal. Pembangunan tipe 36 dengan harga Rp 70 juta sulit dilakukan oleh REI.
"Pengusaha kalau untungnya 10 persen kecil sekali, minimal untungnya 300-400 persen baru pengusaha antusias, karena harga tanah di Jakarta mahal, kalau di daerah lain tanahnya masih murah, Tipe 36 harga Rp 70 juta masih untung banyak lah bagi pengembang REI di Daerah," ucap Djan.
Agar ketersediaan rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta tersebut bisa terealisasi di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah mendorong Perumnas untuk bangun rumah tipe 36. Pemerintah menaikkan harga rumah murah dari sebelumnya Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta.
Djan Faridz masih menunggu keputusan Menteri Keuangan terkait dengan pengajuan kenaikan batas harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada rumah bersubsidi. Rumah Rp 95 juta akan dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Djan berharap pengajuan tersebut dapat segera dikabulkan. Sebab, dengan harga yang ditetapkan sekarang, developer mengaku tidak bisa membangun rumah yang sesuai dengan apa yang menjadi standar pemerintah yaitu tipe 36.
"Nah problemnya REI menjerit dengan harga Rp 70 juta kita mau naikin. Itu tipe 36 jadi tidak ribut lagi kalau tidak mereka ribut tipe 21," kata dia.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa pun meminta pemerintah menyediakan rumah murah bagi masyarakat menengah ke bawah. "Saya berharap pengembang mau memikirkan perumahan untuk kelas bawah," tutur Hatta.
Hatta mengklaim program pemerintah mengenai pembangunan perumahan tipe cluster empat bagi masyarakat tidak mampu dan penyediaan dana insentif signifikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat tinggal tunggu eksekusi saja. Dia menegaskan sistem kemitraan didorong dengan melibatkan BUMN maupun swasta.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengaku pihaknya siap membantu pemerintah. Namun sejauh ini regulasi yang mengatur keterlibatan swasta dalam pembangunan rumah murah masih belum jelas.
Berdasarkan data Apersi, permintaan rumah di Tanah Air sekitar 800.000-900.000 unit per tahun. Pengembang sampai saat ini belum mampu memenuhinya. Selain itu, 90 persen pelaku usaha properti hanya berkonsentrasi membangun rumah bagi konsumen menengah ke atas, sehingga memicu backlog.
Dengan dorongan Hatta, BUMN yang bergerak di bidang perumahan, Perum Perumnas berencana membangun sekitar 20.000 rumah murah tahun depan. Rumah murah disediakan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, sebagian lagi akan dikembangkan untuk masyarakat peserta Jamsostek.
"Sesuai misi kita membangun perumahan masyarakat kelas menengah bawah. Tahun depan itu Kita patok target 17.000-20.000 unit rumah," ungkap Direktur Pemasaran Perumnas Teddy Robinson.
Pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk realisasi pembangunan rumah murah. Perumnas telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk membangun rumah murah di 57 kabupaten di Indonesia. Kerjasama ini telah ditandatangani di gedung Kementerian Dalam Negeri, awal April lalu.
Perum Perumnas juga menggandeng Kementerian Perumahan Rakyat untuk membangun membangun 200.000 rumah untuk PNS di seluruh Indonesia. Hingga pertengahan tahun ini, telah ada 51.117 PNS yang mendaftar untuk membeli rumah program Kemenpera.
Kemenpera dan Perumnas sendiri telah melakukan penandatangan di 67 kabupaten/kota dan melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) untuk membangun rumah murah bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Walaupun demikian, di beberapa wilayah masih ada yang dilakukan penjajakan seperti Regional I, yang meliputi wilayah Sumatera dan Jawa dan Regional III meliputi wilayah Jabodetabek yang belum terlaksana. Yang paling cepat akan dilakukan pembangunan yaitu pada Provinsi Maluku Utara yang masuk dalam Regional VII, segera satu minggu ke depan sudah bisa diresmikan.
"Harga jual rumah murah untuk PNS ini sebesar Rp 72 juta, dengan harga bangunan sekitar Rp 1,385 juta per meter persegi. Jika harga rumah tidak diintervensi, maka PSO tidak akan dipermasalahkan," kata Dirut Perumnas Himawan Arif.
Saat ini rumah murah masih menjadi primadona di tengah stabilitas ekonomi nasional yang cukup baik. Larisnya rumah murah juga didorong oleh meningkatnya daya beli masyarakat kelas menengah.
Peningkatan kemampuan daya beli, akhirnya membuat sektor properti cukup laris di dalam negeri. Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah tinggal dengan harga terjangkau.