Protes dari bank-bank lokal mengenai sulitnya membuka cabang di luar negeri kini didengarkan oleh bank sentral. Akhirnya, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mendukung bank-bank lokal untuk mengembangkan usahanya.
Akuisisi Bank Danamon oleh DBS yang hingga kini terkatung-katung kabarnya menjadi titik tawar bank nasional dengan bank asing.
Salah satu kebijakan yang mencolok adalah pembatasan pembatasan pemegang saham mayoritas di perbankan atau yang lebih populer disebut multiple license.
Dalam kebijakan ini, Bank Indonesia nantinya tak secara otomatis memberikan izin usaha bank umum, baik lokal maupun asing, untuk semua kegiatan usaha. Dalam usahanya, BI mengklasifikasikan bank dalam empat kelompok berdasarkan modal intinya.
Kelompok pertama, yaitu Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun. Kelompok kedua, yaitu Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun. Kelompok ketiga, yaitu Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Kelompok keempat, yaitu Rp 30 triliun ke atas.
Selain menahan laju bank asing, peraturan tersebut juga diklaim depan mengontrol bank-bank yang nakal, yaitu bank yang belum kuat namun berambisi untuk memperluas usahanya.
Menurut pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika, pembatasan laju bank asing sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Pasalnya, jika bank asing mulai marak di dalam negeri, otoritas pemerintah untuk mengontrol bank tersebut dalam peranan pertumbuhan ekonomi jadi kurang.
"Kalau dimiliki oleh asing, bank sentral akan susah untuk mengatur itu," ujar dia. Kepemilikan individu atau perseorangan dalam saham sebuah bank dibatasi maksimal 25-40 persen.
Namun, bagaimanapun, yang dibutuhkan perbankan adalah egaliter dalam ekspansi ke luar negeri. Apakah tahun depan BI bisa merealisasikan mimpi bank tersebut?