Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Tolak Gugatan Kemenkeu, Hasil Audit Program JKN Diserahkan ke ICW

PTUN Tolak Gugatan Kemenkeu, Hasil Audit Program JKN Diserahkan ke ICW Mobile JKN. ©2022 Istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada publik. Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan lainnya.

"Kementerian Keuangan tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan PTUN terkait permintaan ICW untuk membuka Hasil Audit BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan," ungkap juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam cuitannya di akun @prastow, dikutip Rabu (28/6).

Atas putusan tersebut Pras (sapaan akrabnya) mengatakan, Kementerian Keuangan mengajak Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk bersinergi dalam rangka menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan. Mengingat masalah kesehatan merupakan hak dan hajat bersama warga negara.

Bahkan Kementerian Keuangan telah menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada perwakilan ICW. "Kepala Biro KLI, Pak Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID tadi menyerahkan laporan dimaksud kepada adinda Almas Sjafrina mewakili ICW. Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini," sambung Pras.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Komisi Informasi Pusat RI yang memenangkan permohonan ICW. Dalam permohonan tersebut ICW meminta Kementerian Keuangan untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN atau BPJS Kesehatan.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu," kata PTUN Jakarta dikutip dari putusan tersebut, Rabu (21/6) lalu.

Pras menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajukan banding atas putusan KIP lantaran informasi soal hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan. Alasannya karena hasil audit tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aturan itu berbunyi, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Atau, proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam konteks ini, ICW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

"Informasi mengenai laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, tidak tersedia karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kementerian Keuangan, cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan," jelas Prastowo.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Surati KPU 2 Kali Minta Audit Sistem IT KPU terkait Dugaan Kecurangan, Tapi Diabaikan
Timnas AMIN Surati KPU 2 Kali Minta Audit Sistem IT KPU terkait Dugaan Kecurangan, Tapi Diabaikan

Timnas AMIN sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu untuk melakukan audit sistem IT KPU.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya