PT bakrie & Btother Ambil Alih Proyek Pipa Gas Cisem, BPH Migas Bakal Lakukan Kajian
Merdeka.com - Setelah mundurnya PT Rekayasa Industri dalam pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem). PT Bakrie & Brothers Tbk (PT BNBR) sebagai pemenang lelang kedua telah menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem tersebut.
Menyikapi hal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk Tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM.
Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi. Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.
"Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan /regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur," Tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa dalam siaran Persnya (19/12).
Opsi juga dipilih dengan mempertimbangkan tata waktu yang lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya. Pelaksanaan lelang ulang oleh BPH Migas maupun penugasan kepada BUMN harus dilakukan berdasarkan re-evaluasi aspek teknis dan ekonomis yang kemudian harus ditetapkan ke dalam RIJTDGBN sehingga akan memakan waktu yg cukup lama untuk persiapannya.
Apabila re-evaluasi dengan re-design aspek teknis pipa, maka erat hubungannya dengan ketersediaan alokasi pasokan gas serta izin usaha sementara yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan. Lebih jauh pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian Hak Khusus tentu harus dapat memenuhi persyaratan sesuai hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaSubholding gas juga memulai berpartisipasi dalam hilirisasi produk gas bumi di petrokimia, biometana, dan dekarbonisasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya