Profil Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK yang Baru
Merdeka.com - Komisi XI DPR-RI memilih Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) peride 2022-2027. Mahendra akan menggantikan Wimboh Santoso yang habis masa jabatannya tahun ini.
"Telah disepakati secara mufakat Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4).
Sebelum ditunjuk menjadi Bos OJK, Mahendra pernah menjadi Deputi Perekonomian Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional pada 2005-2009. Kemudian di tahun 2009-2011 Mahendra pernah menjadi Wakil Menteri Perdagangan.
Pada 19 Oktober 2011 dia dipercaya menjadi Wakil Menteri Keuangan. Pada 1 Oktober 2013 dia dipilih untuk menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal hingga 27 November 2014.
Teranyar, tahun 2019 Mahendra diangkat menjadi Wakil Menteri Keuangan. Ekonom Indonesia ini pun pernah menjadi Duta Besar Indonesia di Washington DC pada 1998-2001.
Sederet karier yang pernah diemban menunjukkan Mahendra bukan orang baru di pemerintahan. Lulusan Monash University Australia ini telah malang melintang sebagai pejabat publik.
Dalam waktu dekat, Mahendra bersama 7 komisioner OJK lainnya akan dilantik Presiden Joko Widodo. Menggantikan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca SelengkapnyaIni kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu
Baca SelengkapnyaHal ini menanggapi kabar Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnya