Produsen: Kenaikan harga rokok per 1 Januari 2017 terlalu tinggi
Merdeka.com - Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku per 1 Januari 2017.
Menurut Muhaimin, kenaikan ini terlalu tinggi dan memukul industri rokok, khususnya grup Sigaret Putih Mesin (SPM). Dalam rincian hitungannya, cukai SPM naik 12 persen dan harga per batang bisa naik 10 persen. Muhaimin mengatakan, kenaikan cukai sebaiknya mengikuti inflasi yaitu hanya 6 persen.
"Sekarang industri saja sudah stagnan, kasih kita nafas dulu-lah. Kalau menurut saya 6 persen itu kita masih bisa imbangi," ucapnya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (10/10).
Kenaikan cukai dan HJE diakui akan memukul daya saing industri dalam negeri. Parahnya lagi, dalam 2 tahun terakhir volume industri masih stagnan dan tidak ada perkembangan. "Setelah naik ini, kita masih bisa stagnan itu sudah sangat bagus."
Muhaimin mengakui, kenaikan rokok dalam aturan tersebut sangat tinggi. Belum lagi ditambah biaya lain lain yang terus bergejolak seperti Upah Minimum Regional (UMR) dan lain sebagainya.
"Kenaikan harga ini tinggi, belum lagi ada kenaikan biaya biaya UMP, UMR, bahan baku. Volume industri stagnan dan prospek itu akan terus tergerus," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Dengan adanya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.
"Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).
Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya