Pos Indonesia Rugi Rp30 Miliar Akibat Meterai Palsu
Merdeka.com - PT Pos Indonesia (Persero) tengah menyelidiki adanya potensi kerugian sebesar Rp30 miliar akibat peredaran meterai palsu. Laporan kerugian tersebut telah diproses sejak Oktober 2018, untuk kemudian masuk ke dalam proses penyelidikan oleh kepolisian pada Februari 2019.
"Dari yang sudah disidik dari teman teman kepolisian, (kerugian) hampir Rp30 miliar. Sekarang sudah naik ke penyelidikan," kata Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta di Jakarta, seperti dikutip Kamis (25/7).
Ihwan menerangkan, kerugian akibat meterai palsu ini mulanya disadari setelah adanya pelaporan dari bermacam pihak eksternal. Meterai yang diduga palsu itu kebanyakan didapatkan dari warung-warung kelontong.
Saat ditanya bagaimana cara untuk bisa mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, dia lantas membagikan informasi cara membedakannya. "Ada edukasi yang kita lakukan. Kalau uang kan dilihat, diraba, diterawang. Kalau kami diraba, diterawang, dan digoyang," jelas dia.
Dia menyatakan, Pos Indonesia akan terus berupaya untuk menelusuri kasus yang banyak merugikan perseroan. Sebab, penjualan meterai menyumbang sekitar 6,8 persen pendapatan bagi Pos Indonesia.
"Lumayan, tahun ini (hingga Juli) dari materai Rp400 miliar, atau sekitar 6,8 persen dari total pendapatan. Itu cukup penting," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaBegini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPolres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca Selengkapnya