PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Meski Pegawai Mogok Kerja
Merdeka.com - Direktur Pengadaan PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso mengatakan, ancaman mogok kerja sebanyak 35 ribu pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja tidak akan sampai menghentikan kegiatan operasional PLN.
"Tidaklah, kayaknya sih tidak," kata Iwan, di Jakarta, Rabu (5/12).
Iwan pun yakin, pasokan listrik tidak akan terhenti, akibat pegawai PLN yang melakukan aksi mogok kerja karena tuntutanya tidak dikabulkan.
"Tidak. Yakin tidak. Kayaknya sih enggak sampe begitu (berenti)," tuturnya.
Rencana aksi serikat pekerja tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi PLN saat ini sangat mengkhawatirkan dipandang dari berbagai segi.Diantaranya adalah, kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang sedang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kasus ini membuat citra PLN jatuh.
Kekhawatiran berikutnya adalah kondisi keuangan PLN yang mengalami kerugian yang mencapai Rp 18,48 Triliun pada triwulan 3 2018. Atas kondisi keuangan PLN tersebut, harus ada peninjauan ulang dari sisi penggunaan energi primer, karena menjadi beban pembiayaan terbesar di PLN.
Dia pun mengkritisi pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya pembangkit listrik yang masuk dalam program 35 ribu Mega Watt (MW). Sebab pembangunan pembangkit tersebut kebanyakan diserahkan ke swasta, dengan semakin mendominasinya listrik swasta maka pembelian produksi listrik dari pembangkit tersebut akan meningkatkan penggunaan mata uang dollar Amerika, kemudian berujung terpuruknya rupiah terhadap dollar Amerika.
Atas kondisi tersebu serikat pekerja PLN meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo, untuk membantu menyelamatkan dan memberbaiki kondisi PLN, adapun tuntutan yang diajukan adalah mengganti Direksi PLN saat ini sebagai pihak yang Iangsung bertanggung jawab yang membuat PLN terpuruk, serta menggantikan dengan Direksi PLN yang memilki integritas, profesional dan memiliki kompetensi di bidang kelistrikan.
Mengembalikan penguasaan kelistrikan di bidang pembangkit menyangkut hajat hidup orang banyak, sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2 untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga Indonesia memiliki kedaulatan di bidang energi dan listrik.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Jumadis Abda mengatakan, jika tidak ada tindaklanjut dalam waktu dua bulan kedepan, maka serikat pekerja PLN dengan 35 ribu anggota terpaksa harus istirahat dulu dari pekerjaan rutinnya, aksi tersebut rencananya akan dilakukan dalam tujuh hari.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya