Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PLN Dukung Pemerintah Gratiskan Listrik untuk 24 Juta Pelanggan

PLN Dukung Pemerintah Gratiskan Listrik untuk 24 Juta Pelanggan PLN. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3).

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat yang tidak mampu tetap bisa menikmati listrik. "Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," tandas Zulkifli.

Tunggu Arahan Kementerian ESDM

kementerian esdmRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sementara itu, Manager Humas PLN Disjaya Dita Artsana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Kementerian ESDM untuk skema penerapannya. Mengingat masyarakat yang mendapatkan keringanan tersebut adalah pelanggan subsidi.

"Kami posisi menunggu aturannya dari Kementerian ESDM. Karena pelanggan-pelanggan tersebut adalah pelanggan subsidi," paparnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP