Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan eks Newmont sudah ajukan perubahan KK ke IUPK

Perusahaan eks Newmont sudah ajukan perubahan KK ke IUPK Newmont. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atau yang dulu dikenal PT Newmont sudah mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). AMNT merupakan pemegang Kontrak Karya generasi keempat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan ESDM tengah mengevaluasi kelengkapan persyaratan perubahan IUPK tersebut. Namun, dia enggan membeberkan waktu permohonan tersebut.

"Sedang proses (evaluasi)," kata Bambang di Jakarta, Kamis (26/1).

Bambang mengaku belum mengetahui permintaan kepastian fiskal yang diinginkan AMNT. Sebab, rezim fiskal Kontrak Karya dan IUPK berbeda.

Kontrak Karya memuat besaran dan jenis fiskal yang bersifat tetap hingga habis masa berlaku. Sedangkan IUPK, besaran dan jenis fiskal mengikuti peraturan yang berlaku. "Kita tunggu saja," tegasnya.

Sebagai informasi, AMNT merupakan pemegang Kontrak Karya pertama yang sudah mengajukan perubahan status menjadi IUPK. Sebelumnya PT Freeport Indonesia hanya sebatas menyatakan kesediaannya berubah status jadi IUPK. Hanya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menginginkan kepastian fiskal dalam perubahan IUPK.

Kontra Karya menjadi IUPK merupakan salah satu syarat agar dapat rekomendasi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Pemerintah melarang Kontrak Karya untuk ekspor konsentrat terhitung sejak 11 Januari 2017 kemarin. Apabila Kontrak Karya ingin tetap dapat izin ekspor konsentrat maka harus beralih menjadi IUPK.

Proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK berlangsung paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Dalam beleid itu dinyatakan persyaratan yang dilampirkan untuk menjadi IUPK antara lain berupa peta dan batas koordinat wilayah dengan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melampirkan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi, serta rencana kerja dan anggaran biaya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP