Perppu Cipta Kerja Bakal Beri Kepastian Hukum Bagi Investor
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.
"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," katanya dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Senin (2/1).
Arsjad mengatakan, di tengah kondisi global yang tidak menentu seperti saat ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis. Hal itu akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat, terutama terlihat setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Perppu merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha. Kepastian hukum dinilainya sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
"Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," tambah Arsjad.
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global pada 30 Desember 2022.
Pemerintah mengklaim pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Indonesia disebut menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengklaim, sudah banyak calon investor asing yang akan menanamkan modalnya di IKN, salah satunya dari Singapura.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca Selengkapnya