Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per hari ini, aset Indonesia tercatat bernilai Rp 4.779 triliun

Per hari ini, aset Indonesia tercatat bernilai Rp 4.779 triliun Menkeu Sri Mulyani konpers terkait RAPBN 2018. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penilaian terhadap barang milik negara (BNM) untuk tahun 2017-2018. BMN meliputi, gedung, tanah, infrastruktur bahkan alutsista.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan seiring perkembangan ekonomi, nilai BMN tentu telah berubah sehingga perlu dilakukan penilaian kembali. Per hari ini, nilai aset Indonesia sebesar Rp 4.779 triliun dengan posisi sebelum audit.

"Rp 4.779 triliun adalah posisi dari aset di dalam akun neraca terakhir," ucap mantan Direktur Bank Dunia tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Pencanangan Penilaian Kembali BMN, di Aula Dhanapala, Gedung Sutikno Slamet, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/8).

Penilaian terhadap aset-aset negara ini terakhir kali dilakukan pada 2007. Saat itu nilai aset negara hanya mencapai Rp 229 triliun. "Itu kita nilai, namun nilai yang awal nilainya 2007, itu hanya nilainya Rp 229 triliun. Bayangkan waktu itu kita menilai aset RI nilainya hanya Rp 229 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani.

Berdasarkan perkembangan, nilai tersebut bertambah karena banyak BMN belum teridentifikasi, registrasi dan tertib hukum serta penggunaan. Maka pada 2010, pemerintah mulai kembali melakukan revaluasi sehingga nilainya bertambah. "Maka tahun 2010 sesudah kita melakukan revaluasi nilai itu menjadi Rp 1.244 triliun," sebutnya.

Dia mengatakan, sesuai laporan Barang Milik Negara (BMN) 2016 (audited), nilai BMN tercatat sebesar Rp 2.188 triliun. BMN tersebut tersebar di 87 Kementerian/Lembaga (KJL) selaku pengguna BMN dengan sekitar 26.000 satuan kerja (satker) di bawahnya.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta mengatakan, penilaian kembali BMN sebagai landasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Penyusunan Perpres tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menjelaskan, program berskala nasional ini akan berlangsung selama dua tahun (2017-2018), untuk memastikan Penilaian Kembali BMN tidak melanggar ketentuan dengan melibatkan 313 tim penilai atau lebih kurang 900 pegawai.

"Dalam kurun waktu tersebut pemerintah akan melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015," terangnya.

Penilaian kembali BMN, tambah Isa, diharapkan dapat menghasilkan nilai BMN terkini, database BMN yang lebih baik, guna kepentingan pengelolaan BMN mendatang, mengidentifikasi aset menganggur guna dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan mampu mendorong penggunaan BMN sebagai underlying asset atau jaminan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN)/Sukuk secara lebih efisien.

"Kita inginkan hasil penilaian BMN akan perkuat opini WTP di LKPP di tahun selanjutnya, akan ditindak lanjuti dengan koreksi BMN, dan laporan keuangan secara lengkap dan benar," pungkasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya