Penjelasan Bea Cukai Kenapa Barang Asal Batam Diperlakukan Seperti dari Luar Negeri
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone. Dengan masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang lebih detail.
"Di situ digaris bawahi mengenai batam sebagai luar negeri ya. Nah, sebetulnya Batam posisinya itu adalah Free Trade Zone itu sudah lama. Memang kalau dalam bahasa awamnya ya berarti dianggap sebagai daerah luar negeri. Di luar kawasan pabeanan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/2).
Deni menjelaskan, ada dua wilayah di Indonesia yang digolongkan ke dalam Free Trade Zone. Kedua wilayah tersebut antaralain Batam dan Sabang. Untuk mempermudah barang masuk atau pun keluar dari wilayah tersebut maka diwajibkan melengkapi berbagai dokumen seperti halnya di luar negeri.
"Tentunya kalau Free Trade Zone kita ada dua ya kawasan perdagangan bebas dan kawasan pelabuhan bebas yaitu Sabang dan Batam," jelasnya.
"Sebetulnya perlakuan khususnya hanya masalah dokumentasinya harus lengkap. Tetapi mendapat perlakuan nama dokumennya saja," sambungnya.
Deni menambahkan, penggolongan Batam dan Sabang menjadi kawasan Free Trade Zone sudah disahkan dan ditetapkan pada 2012. Sementara, tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.
"Tapi perlu dicatat, itu sudah lama. Bukan hanya saat ini karena tata laksana pelayanan dan pengawasan itu sudah diatur dalam PMK 120 tahun 2017," tandasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyatakan kepabeanan Baram dianggap oleh bea cukai sebagai wilayah luar negeri. Imbasnya kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu sehingga waktu proses pengiriman menjadi lebih lama.
Berikut lampiran suratnya:
Surat edaran Kepabeanan Batam ©Istimewa (mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca Selengkapnya