Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Tolak Perluasan Gambar Seram Rokok dengan Alasan Pencegahan Anak Merokok

Pengusaha Tolak Perluasan Gambar Seram Rokok dengan Alasan Pencegahan Anak Merokok Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Para pelaku industri rokok menolak usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Sebagian besar usulan Kemenkes ini dinilai mengancam keberlangsungan Industri Industri Hasil (IHT) dan mata pencaharian bagi jutaan orang yang terlibat di dalamnya.

"Mengejutkan dengan ada revisi PP 109 2012. Kami menolak revisi ini karena masih relevan untuk dijalankan," ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, di Jakarta, Rabu (6/11).

Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menyatakan, Kemenkes sebagai pemrakarsa revisi PP 109/2012 berencana untuk memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada upaya konkret dari Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok dan mencegah akses penjualan, khususnya bagi anak-anak, sebagaimana sudah dimandatkan dalam PP 109/2012 pasal 6.

"Kami sepakat dan mendukung regulasi untuk mencegah anak-anak mengonsumsi produk tembakau sebagaimana tercantum dalam PP109/2012, mereka bukan target konsumen kami. Bahkan, pelaku industri secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi kepada para mitra ritel untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak," kata dia

"Kami menilai bahwa Pemerintah, khususnya Kemenkes bahkan belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak. Ini seolah-olah kami dihukum akibat kelalaian mereka dalam menjalankan tugasnya," tutupnya.

Perluasan Gambar Seram Tingkatkan Rokok Palsu

Dia juga mencibir usulan Kementerian Kesehatan yang mau menaikkan komposisi gambar seram menjadi 90 persen dari kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. "Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40 persen kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas jadi 90 persen, bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Menurutnya, adanya bungkusan rokok yang didominasi 90 persen gambar seram justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok palsu. Hak konsumen untuk memilih produk juga menjadi terbatas.

"Imbasnya kalau itu, khususnya kalau gambar peringatan jadi 90 persen, potensi rokok palsu akan tinggi. Hak konsumen untuk mencari unit produk akan dikesampingkan," kata Henry.

Guna memprotes usulan pada rokok tersebut, dia menyatakan GAPPRI telah melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintahan, namun belum ditanggapi. "Sudah (diajukan), ke Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu. Sudah kami sampaikan. (Apa tanggapannya?) Belum ada," tukas dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Peneliti Ungkap Generasi Muda Punya Ukuran Otak yang Lebih Besar, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Peneliti Ungkap Generasi Muda Punya Ukuran Otak yang Lebih Besar, Ternyata Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Ternyata ukuran otak generasi muda lebih besar dari generasi sebelumnya. Ini dampak bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Geger Puluhan Ekor Ternak Babi di Sikka Mati Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya

Geger Puluhan Ekor Ternak Babi di Sikka Mati Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya

situasi penyakit hewan terkini mengindikasikan peningkatan jumlah ternak babi yang sakit dan mati di Kecamatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial

Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial

Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Survei FOI 2022: 50 Persen Anak di Perkotaan Berangkat ke Sekolah dengan Perut Kosong

Survei FOI 2022: 50 Persen Anak di Perkotaan Berangkat ke Sekolah dengan Perut Kosong

Pendiri FOI, Wida Septarina Wijayanti mengungkapkan kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan pangan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya