Pengusaha Minta Kebijakan Penyediaan Lokasi untuk UMKM di Mal Lebih Spesifik
Merdeka.com - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) merasa kewajiban para pengusaha mal di DKI Jakarta menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen belum spesifik. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dalam pasal 42 ayat 4 belum menjelaskan detil mengenai definisi UMKM.
"Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain," kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah di Jakarta, Kamis (28/11).
Sebanyak 250 anggota Hippindo di seluruh Indonesia, 100 di antaranya merupakan atau tergolong UKM. Budiharjo merasa banyak mal sudah menyediakan tempat usaha khususnya para karyawan.
"Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” tandasnya.
Hippindo juga keberatan bila UMKM diberikan gratis. Mereka juga mempertanyakan untuk ruang 20 persen yang akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. "Apalagi kalau 20 persen sistemnya diserahkan ke Pemda. Siapa yang akan masuk? Kami juga pengusaha-pengusaha kecil dan menengah," ucap dia.
Budiharjo meminta Pemprov DKI Jakarta mengajak dan membuka ruang diskusi kepada semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi Perda tersebut.
"Karena itu kita harus duduk bareng dengan Pemda. Kami kan penyewa di mall, libatkan kami. Memang Pemda tahu yang akan laku di mall itu apa? Kan kita yang tahu. Kalau mau kasih, ngomong sama kita, kita kan pelaku," ujar Budihardjo mengungkapkan.
Aturan
Pemprov DKI Jakarta sudah berlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran sejak 31 Mei 2018. Dalam Ayat 42 dalam aturan tersebut terdapat kewajiban para pengelola pusat perbelanjaan (mal) menjalin kemitraan usaha dengan pelaku UMKM melalui penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, atau fasilitator.
Untuk penyediaan lokasi usaha, pengelola mal wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen sesuai luas lantai usaha yang mereka kelola.
Bila pengusaha mal terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi mulai administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha sampai penutupan lokasi usaha. Tidak sampai di situ, para pengusaha mal bisa terjerat hukum bila diputuskan pengadilan dan dijadikan daftar hitam pelaku usaha perpasaran.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat
Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.
Baca Selengkapnya26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaJurus Prabiwo-Gibran untuk Perkuat UMKM
Menurutnya, UMKM adalah pilar ekonomi untuk Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaUMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun
Menteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJenis Kata Depan dan Contohnya, Lengkap Beserta Penjelasannya
Kata depan dapat memberikan informasi mengenai lokasi, arah, waktu, posisi, atau hubungan lainnya. Ini jenis kata depan dan contohnya dalam kalimat.
Baca Selengkapnya