Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Angkutan Gunakan Truk Overdimensi Bakal Dipidana 1 Tahun Penjara

Pengusaha Angkutan Gunakan Truk Overdimensi Bakal Dipidana 1 Tahun Penjara Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan pihaknya mulai menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar truk dengan muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Nantinya, pelanggaran tersebut akan ditindak tegas dengan cara dilakukan pemotongan.

"Ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran overdimensi," kata Sigit dalam keterangan resminya, Rabu (7/2).

Sigit melanjutkan, sanksi pemotongan tersebut merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya.

"Ukuran kendaraan harus sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. Hal ini juga sebagai shock therapy bagi para pelanggar over dimensi," ujarnya.

Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana. Memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun.

Untuk pertama kalinya UU Nomor 22 tahun 2009 digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana modifkasi kendaraan. Hari ini hal itu dilakukan oleh PPNS BPTD Wilayah IV.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan, pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan.

"Segera lakukan normalisasi kendaraan Anda," ujarnya.

Truk Tangki CPO ini adalah kendaraan ke-empat yang ditangkap PPNS BPTD Wilayah IV dalam Operasi Penegakan Hukum yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu, dan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan penegakan hukum ini dilakukan terhadap pengusaha angkutan tanpa pandang bulu.

"Sebenarnya, kami masih memberi toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan mereka, pada tahun 2019 ini," kata Ajie.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen

Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen

Baca Selengkapnya
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru

Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Odong-Odong Tertabrak Truk Trailer Saat Menyeberang di Jalur Pantura Batang, 13 Penumpang Terluka
Kronologi Odong-Odong Tertabrak Truk Trailer Saat Menyeberang di Jalur Pantura Batang, 13 Penumpang Terluka

Hingga saat ini polisi masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Penampakan 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Jakarta, Dipicu Sopir Truk Ngantuk di Lajur Cepat
Penampakan 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Jakarta, Dipicu Sopir Truk Ngantuk di Lajur Cepat

Empat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Truk Pengangkut Logistik Pemilu di NTT Tabrak Pembatas Jalan, 5 Kotak Suara Rusak
Truk Pengangkut Logistik Pemilu di NTT Tabrak Pembatas Jalan, 5 Kotak Suara Rusak

Truk mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Panmolo, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih dengan menabrak pembatas jalan hingga terjatuh ke kali.

Baca Selengkapnya