Pengusaha Angkutan Gunakan Truk Overdimensi Bakal Dipidana 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah mengatakan pihaknya mulai menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar truk dengan muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Nantinya, pelanggaran tersebut akan ditindak tegas dengan cara dilakukan pemotongan.
"Ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran overdimensi," kata Sigit dalam keterangan resminya, Rabu (7/2).
Sigit melanjutkan, sanksi pemotongan tersebut merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya.
"Ukuran kendaraan harus sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan. Hal ini juga sebagai shock therapy bagi para pelanggar over dimensi," ujarnya.
Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana. Memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran overdimensi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun.
Untuk pertama kalinya UU Nomor 22 tahun 2009 digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana modifkasi kendaraan. Hari ini hal itu dilakukan oleh PPNS BPTD Wilayah IV.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengatakan, pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan.
"Segera lakukan normalisasi kendaraan Anda," ujarnya.
Truk Tangki CPO ini adalah kendaraan ke-empat yang ditangkap PPNS BPTD Wilayah IV dalam Operasi Penegakan Hukum yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu, dan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan penegakan hukum ini dilakukan terhadap pengusaha angkutan tanpa pandang bulu.
"Sebenarnya, kami masih memberi toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan mereka, pada tahun 2019 ini," kata Ajie.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaEmpat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaTruk mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Panmolo, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih dengan menabrak pembatas jalan hingga terjatuh ke kali.
Baca Selengkapnya