Penghindaran Bea Masuk Ditindak, Omzet Pedagang Ritel Naik 3 Persen
Merdeka.com - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengapresiasi upaya Ditjen Bea Cukai memberantas praktik splitting dalam impor barang kiriman lewat e-commerce. Sebagai informasi penerapan anti-splitting mulai berjalan sejak Oktober 2018.
Dia mengakui bahwa kebijakan anti-splitting berdampak pada kenaikan pendapatan pelaku industri ritel, khususnya peritel offline. Meskipun demikian, dia tidak menyampaikan secara rinci nilai kenaikan pendapatan yang diperoleh pihaknya.
"Anti-splitting ini membantu peritel yang waktu itu dengan ditindaknya (spliting), omzetnya offline naik 3 persen," kata dia, di Jakarta, Selasa (11/12).
"Data penjualan kami ritel offline dari bulan Oktober ada peningkatan, di anggota Hippindo, pabrik garmen dan bahan baku tekstil mulai bergerak."
Dia pun mendorong agar upaya penegakan hukum dalam kegiatan usaha perlu harus ditingkatkan demi menciptakan iklim usaha yang kondusif. Selain itu, untuk menciptakan kesetaraan antara usaha online dan offline.
"Kami menekankan kami tidak anti online banyak yang sudah berubah ke online juga. Tapi kami karena memiliki suatu tata tertib berusaha yang benar, kami memenuhi semua persyaratan yang diminta pemerintah," ungkapnya.
Dia pun mengharapkan penegakan hukum dapat lebih ditingkatkan dan diperluas cakupannya. "Anti splitting ini bisa ditingkatkan tapi tidak hanya pajak, tata tertib niaga, dan perlindungan konsumen dari pengawasan barang beredar," imbuhnya.
"Kami sudah lakukan, terhadap semua anggota. Sangat diharapkan tetap kontinyu sehingga seluruh kepentingan dalam negeri dilindungi oleh Bea Cukai," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya