Pengawasan Perbankan Kembali ke BI Dinilai Bukan Solusi Jitu
Merdeka.com - Ekonom Senior Faisal Basri menyoroti isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).
Rencana tersebut berasal dari bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Faisal menilai, kebijakan tersebut tidak tepat lantaran OJK dan bank sentral memiliki perannya masing-masing. Sebagai informasi, pengawasan perbankan telah beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.
"Terkait Rancangan Undang-Undang BI yang baru, perbankan akan dikembalikan ke BI. Juga bukan solusi yang jitu itu," ujar dia seperti dikutip dari diskusi online, Kamis (10/9).
Menurut dia, upaya pemindahan tugas tersebut seakan mubazir. Sebab Dewan Komisioner OJK merupakan eks oficio yang beberapa diantaranya juga berasal dari Bank Indonesia.
"Nah, kan orang-orangnya itu-itu juga. Ketua OJK bekas orang BI juga. Ada namanya eks oficio dari BI dan dari pemerintah," kata Faisal.
"Jadi OJK ada unsur BI ada unsur pemerintahnya juga kok. Jadi kalaupun pindah itu cuma pindah atap tapi orangnya sama-sama juga," ujar dia.
Dia pun mengimbau pemerintah saat ini fokus saja pada penanganan wabah pandemi Covid-19, terutama di bidang kesehatan yang dianggapnya jadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.
"Sudah BI fokus di makro, di moneternya dan di makro banking prudensial," tegas Faisal.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya