Penertiban Pasar Modal Dinilai Bikin Industri Reksadana Makin Moncer
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menertibkan sejumlah perusahaan manajer investasi yang menyalahi ketentuan OJK. Aksi penertiban ini diklaim bakal menjadikan industri reksadana semakin sehat.
Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menilai aksi bersih-bersih OJK sejak awal tahun hingga saat ini di industri pasar modal dan reksa dana tidak berdampak sistemik terhadap kinerja reksa dana. Sebaliknya, hal ini justru menyehatkan industri pasar modal dan reksa dana, yang ditandai masih lancarnya pembelian reksa dana oleh nasabah.
"APRDI mencita-citakan industri reksa dana yang tumbuh secara sehat dan berkesinambungan. Artinya setiap upaya menuju kesitu kita dukung, termasuk upaya penegakan kepatuhan terhadap aturan yang ada oleh OJK," ujar Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto.
Dia menilai kondisi saat ini masih positif ditandai dengan bertambahnya unit penyertaan reksa dana sepanjang November, meskipun dana kelolaan reksa dana menunjukkan adanya penurunan.
Penurunan dana kelolaan, lanjutnya, lebih disebabkan oleh penurunan pasar saham yang diwakili oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Data OJK per November 2019 menyebutkan, jumlah unit penyertaan reksa dana mencapai 431,9 miliar, meningkat dibandingkan posisi Oktober 2019 yang mencapai 422,9 miliar.
Sementara dana kelolaan atau Nilai Aktiva Bersih reksa dana pada November 2019 mencapai Rp544,4 triliun, sedikit menurun dibandingkan posisi Oktober 2019 yang mencapai Rp553,2 triliun.
Kendati demikian, hingga 20 Desember 2019, dana kelolaan reksa dana kembali mengalami kenaikan yakni mencapai Rp545,8 triliun. Artinya kinerja reksa dana masih dalam tren positif.
Melihat perkembangan tersebut, Prihatmo menilai aksi bersih-bersih OJK tidak berdampak terhadap kinerja industri reksa dana sendiri.
"Tidak (berdampak), masih banyak reksa dana dan manajer investasi yang dikelola dengan baik, profesional, hati2, dan taat terhadap aturan yang ada. Jadi masyarakat harus lebih kritis dan teliti memilih reksa dana. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar dan pasti. Kritisi juga resikonya," jelasnya.
Tindakan Tepat
Senada dengan APRDI, pengamat dan analis pasar modal Binaartha Sekuritas, M. Nafan Aji Gusta, mengapresiasi langkah-langkah OJK dalam menegakkan peraturan di industri pasar modal.
"Kita mengapresiasi dari langkah OJK untuk memperbaiki dan meningkatkan regulasi di pasar modal dalam menciptakan iklim industri pasar modal yang sehat dan efektif, sehingga bisa mewakili seluruh kepentingan stakholder. Karena kalau miss manajemen reksa dana memang merugikan kepentingan investor, dengan menindaklanjuti aspirasi para investor ini merupakan hal yang patut diapresiasi," kata Nafan.
Lebih lanjut, Nafan mengatakan, tindakan OJK memberikan sanksi kepada pelaku industri pasar modal karena melanggar aturan merupakan tindakan yang tepat. Ketegasan seperti ini diperlukan dalam menciptakan iklim investasi dan industri pasar modal yang sehat.
"Memang itu tugas OJK, itu kan tugas OJK menegakkan supremasi peraturan dalam pasar modal. Yang penting intervensi regulator diperlukan agar kedepannya bisa menjamin industri pasar modal yang sehat. Dalam memperbaiki pasar modal dan investasi yang lebih baik, bila terjadi kesalahan ya perlu lakukan tindakan tegas bisa berupa teguran sampai yang paling tinggi sanksi," cetusnya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAnda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca Selengkapnya