Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peminat membludak, DJP batasi pendaftar Tax Amnesty di kantor pusat

Peminat membludak, DJP batasi pendaftar Tax Amnesty di kantor pusat Wajib pajak ikut Tax Amnesty. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di hari-hari akhir periode II Tax Amnesty, kembali kedatangan pendaftar dalam jumlah besar. Akibatnya, DJP harus membatasi peserta dengan menolak pelayanan untuk peserta pemakai surat kuasa.

Menurut data DJP hingga sore ini, tercatat terdapat 1.055 nomer anterean untuk pendaftar pengguna surat kuasa. Sedangkan, untuk wajib pajak (WP) pribadi yang datang langsung sebanyak 100 orang.

"Bagaimana pun tempat kami ada batasnya, 1500-an. Tidak mungkin kami terima 2.000 ke atas. Makanya dari antrean 600-an, kami hanya terima WP orang pribadi yang langsung datang. Bukan (penerima) kuasa dan WP yang NPWP-nya bukan Jakarta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/12).

Hestu menambahkan bahwa pegawai pajak di kantor pusat kewalahan dengan tingginya peserta Tax Amnesty. "Kita tak mungkin terima semuanya. Makanya begitu antrean sampai 1.000, kami setop antrean yang NPWP-nya Jakarta. Biar mereka datang ke KPP masing-masing. Karena tak mungkin kami layani sampai 2.000-3.000 orang dalam sehari," sambungnya.

Sementara itu, banyak peserta gigit jari akibat pembatasan ini. Sebab, sudah datang namun antrean telah ditutup. "Iya sudah tidak boleh ambil nomer antrean katanya sudah ditutup, disuruh balik lagi besok," kata salah satu pesarta yang tidak ingin disebutkan.

Saat ditanya mengenai alasannya kenapa baru di akhir periode II ikut tax amnesty, dia mengatakan karena harus menyiapkan data-data yang kurang. "Karena ada data yang kurang aja sih sama baru ada waktu makanya baru ke sini," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP