Pemerintah Tambah Anggaran KPK jadi Rp922 Miliar di 2020
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menambah anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah ramai-ramai protes revisi undang-undang. Anggaran KPK tahun ini tercatat sebesar Rp813,5 miliar dan dinaikkan 13 persen menjadi Rp922,6 miliar di 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran KPK sesuai dengan jumlah yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
"Bukan usulan, tapi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di RAPBN itu. Sesuai itu, enggak berubah," ujar Askolani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).
Meski demikian, Askolani tidak merinci pengalokasian anggaran KPK secara keseluruhan untuk tahun depan. Menurutnya, sebagian besar sama dengan pengalokasian anggaran tahun ini.
"Lihat saja, mungkin ada penghematan ya. Mungkin ya, saya enggak tahu (pastinya), saya enggak bawa datanya. Yang pasti dia enggak berubah dari awalnya (diajukan pemerintah)," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna digelar DPR, Selasa (17/9) siang.
Ada enam poin perubahan disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Mulai dari kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan, pembentukan dewan pengawas hingga mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara oleh KPK.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya