Pemerintah siapkan sanksi atas insiden minyak tumpah di Teluk Balikpapan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan akan ada sanksi bagi pihak yang terbukti menyebabkan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dia belum menyampaikan sanksi apa yang bakal diberikan, mengingat proses investigasi masih berjalan.
"Sanksinya kan bermacam-macam bisa lihat kesalahannya apa ada sanksi administratif, bisa diterapkan paksakan untuk perbaikan, ganti rugi, juga penegakan hukum pidana. Itu bisa terapkan bersama-sama. Kami akan cari instrumen yang paling tepat agar kejadian ini tidak terjadi lagi," katanya ketika ditemui di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (7/4).
"Kalau ganti rugi kan sesuai dengan hitungannya. Kita masih ngumpulin bukti-bukti, luasnya, ruginya berapa dihitung benar. Kalau pidana, serahkan kepada polisi, tergantung polisi menerapkan pasal apa. Macam-macam tergantung pasal. Sekarang ditangani polisi," tambah dia.
Dia pun mengatakan, pascainsiden, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT Pertamina untuk menanggulangi insiden minyak tumpah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Tugas kita di awal bagaimana bisa menanggulangi penyebaran minyak ini. Kami minta kepada Pertamina untuk segera melakukan pembersihan. Kita juga minta ke Pertamina untuk pemantauan udara. Dan juga mencari teknik untuk membersihkan itu," tuturnya.
Saat ini, kata dia, area yang terdampak tumpahan minyak tersebut seluas 13.000 hektar. Tumpahan minyak tidak hanya mencemari ekosistem laut, melainkan juga mengganggu kenyamanan masyarakat di daerah pesisir.
"Lebih dari 13.000 hektar yang terlihat lapisan minyak Hal lain yang perlu disampaikan bahwa saat ini kalau rumah panggung khususnya kampung di atas air kan itu bisa nempel. Tercium bau juga. Tentu dia akan terdampak dari ketahanan tubuh seseorang," kata dia.
"Kita harus mengetahui apa penyebab parahnya pipa minyak milik Pertamina. Apakah karena kualitas pipanya atau maintenance sehingga patah. Atau ada faktor-faktor benturan eksternal. Ini kan harus di investigasi," tandasnya.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tjatur Sapto Edy, meminta pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut pencemar Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Kementerian LHK menyiapkan gugatan perdata, maupun sanksi administrasi terhadap pihak yang patut diduga menyebabkan ini. Ini semua harus dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
Hal ini, menurut dia, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya insiden serupa di waktu yang akan datang. "Supaya terang benderang, supaya jelas ke depan tidak terjadi lagi, bisa di-minimize, karena Balikpapan itu kan perairannya jantungnya Indonesia, ada di tengah-tengah," tegas Tjatur.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya