Pemerintah Masih Menggodok Rancangan Aturan Jaminan Produk Halal
Merdeka.com - Menteri Sekretariat Negara Pratikno menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan sejumlah kementerian terkait guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Hadir dalam rapat tersebut yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Selain itu hadir juga beberapa perwakilan dari kementerian lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Perindustrian.
Darmin mengatakan, dalam rapat tersebut tidak disinggung mengenai keputusan rencana kapan penandatangan RPP tersebut dilakukan. Hanya saja, beberapa perwakilan dimintai untuk memberikan pandangan dan menyatukan persepsi terkait indikator produk halal.
"Kita kan memberikan pandangan saja tadi bukan memutuskan. Pada intinya bukan poin-poin apa, tapi kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya ini pandangan masing-masing saja tidak ada topik yang jelas dibahas," kata Menko Darmin saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/2).
Terkait dengan penerbitan RPP tersebut, Menko Darmin mengaku masih tidak mengetahui. Sebab, dalam implementasinya masih ada beberapa bahasan teknis yang sedang digodok. "Ya nanti kalau final apa enggak tanyanya pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno) bukan kita," imbuhnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit. Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat.
Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mentan, pertanian semakin maju karena dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPenetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya