Pemerintah Bakal Negosiasi Penghindaran Pajak Berganda Ke Korsel dan Jepang
Merdeka.com - Pemerintah akan melakukan negosiasi untuk persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Jepang dan Korea Selatan. Sebelumnya, Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian pajak (tax treaty) beberapa hari lalu.
"Kami sudah merencanakan tahun 2020 ada negosiasi persetujuan penghindaran pajak berganda Korea dan Jepang," kata Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, (7/2).
Rofyanto menyebut, jika Korea setuju dengan ajakan pemerintah pada April nanti, ini bakal memberikan dampak yang baik pada iklim investasi Indonesia. "Dengan P3B ini hambatan investasi dan perdagangan berupa pajak berganda tidak terjadi, arus investasi akan lancar di kedua negara," imbuhnya.
Dalam perjanjian itu terdapat penurunan tarif pajak dari dividen, brand profit tax atau penghasilan kena pajak sesudah dikurangi dari usaha tetap di Indonesia, bunga dan royalti.
Selain dengan dua negara itu, upaya negosiasi juga bakal dilakukan dengan beberapa negara di Eropa. Beberapa di antaranya, yaitu Jerman dan Prancis.
Beri Kepastian Hukum
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDirektur perpajakan Internasional, Direktorat jenderal pajak, Jhon Liberty Hutagaol mengatakan, hal ini untuk mengatur hak pemajakan yang memberikan kepastian hukum. Contohnya hak pengenaan pajak penghasilan konsultan dari Singapura yang memberikan pelayanan kepada klien di Indonesia.
Sehingga tax treaty ini akan memberikan solusi saling menguntungkan bagi kedua negara. Sebab, jika dikenakan pajak dua kali di masing-masing negara, akan menimbulkan distorsi.
Pengamat Perpajakan Buwono Kristiaji menilai, persetujuan penghindaran pajak berganda dapat memberikan kepastian hukum dalam investasi. Hanya saja, ada beberapa persetujuan yang harus diamandemen lagi, sebab harus menyesuaikan perkembangan ekonomi dan standar perpajakan internasional.
"Persetujuan ini akan menjadi pelumas investasi," kata Buwono.
Indonesia memang sudah memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan 70 negara di dunia. Perjanjian ini pun sudah berlaku dan berjalan efektif.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya