Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah akui aturan taksi online tak disukai banyak pihak

Pemerintah akui aturan taksi online tak disukai banyak pihak Taksi online. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Operasional Taksi Daring. Aturan ini sebagai revisi dari Permenhub 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Aturan Permenhub yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Dalam Permenhub 26 ini, ada tiga poin yang dievaluasi, salah satunya tarif batas bawah dan atas.

"Kita ketahui revisi PM 32 sudah terbit dengan PM 26, prosesnya panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan terbitnya PM 26 mustahil menyenangkan semua pihak. Namun, atas dasar keamanan dan kenyamanan publik semoga bisa mewujudkan harmonisasi antara angkutan darat antara angkutan sewa umum dan sewa khusus," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Menteng, Jakarta, Rabu (24/5).

Menurutnya, tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah membuat tarif taksi online relatif lebih mahal. "Daripada tarif di jam-jam tertentu bisa lebih mahal. Apalagi, untuk Jakarta jam 17.00 sampai jan 19.00. Jadi tarifnya berlipat-lipat," katanya.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Achmad Izzul Waro mengatakan aspek regulasi untuk kuota ini perlu dievalusi. Sebab, aspek kuota ini menjadi keluhan dari para sopir taksi konvensional.

"Taksi konvensional selama ini mengeluh karena adanya permainan kuota tadi," pungkas Izzul.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya