Pemerintah akui aturan taksi online tak disukai banyak pihak
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Operasional Taksi Daring. Aturan ini sebagai revisi dari Permenhub 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Aturan Permenhub yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Dalam Permenhub 26 ini, ada tiga poin yang dievaluasi, salah satunya tarif batas bawah dan atas.
"Kita ketahui revisi PM 32 sudah terbit dengan PM 26, prosesnya panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan terbitnya PM 26 mustahil menyenangkan semua pihak. Namun, atas dasar keamanan dan kenyamanan publik semoga bisa mewujudkan harmonisasi antara angkutan darat antara angkutan sewa umum dan sewa khusus," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Menteng, Jakarta, Rabu (24/5).
Menurutnya, tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah membuat tarif taksi online relatif lebih mahal. "Daripada tarif di jam-jam tertentu bisa lebih mahal. Apalagi, untuk Jakarta jam 17.00 sampai jan 19.00. Jadi tarifnya berlipat-lipat," katanya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Achmad Izzul Waro mengatakan aspek regulasi untuk kuota ini perlu dievalusi. Sebab, aspek kuota ini menjadi keluhan dari para sopir taksi konvensional.
"Taksi konvensional selama ini mengeluh karena adanya permainan kuota tadi," pungkas Izzul.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya