Pemerintah akan Tambah Penerima Subsidi Gaji Jadi 15,7 Juta Pekerja
Merdeka.com - Pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah kepada para tenaga kerja formal yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan penerima yang sebelumnya diberikan hanya sekitar 13,8 juta kini jadi 15,7 juta pekerja.
"Kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan, menjadi 15.725.232 orang dari semula 13.870.496 orang dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi, Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," kata Ida dalam siaran teleconference, Senin (10/8).
Dia menjelaskan para tenaga kerja dan buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan. Pertama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dibuktikan dengan noker kartu kepesertaan, dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesui upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan," imbuhnya.
Kemudian persyaratan lainnya yaitu memiliki rekening yang masih aktif. Serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja dan peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
"Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah, oleh bank penyalur dengan memindah bukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," ungkap Ida.
Untuk data penerima calon bantuan upah akan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria serta persyaratan ditentukan. Selain itu, data penerima bantuan subsidi upah diambil dari batas waktu pengambilan data per tanggal 30 Juni 2020.
Menurut Ida, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi. Yaitu secara cepat dan tepat sasaran. Sebab, saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
"Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," jelas Ida.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaGanjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk
Kelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya