Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata atas Tumpahan Minyak Montara di NTT
Merdeka.com - Pemerintah berencana mengajukan gugatan perdata atas insiden tumpahan minyak dari anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTTEP). Gugatan ini seiring hasil keputusan pengadilan Federal Australia yang memenangkan gugatan class action dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tahun depan kita ajukan gugatan perdata akibat tumpahan minyak dulu kita ajukan ke pengadilan di Jakarta," ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (24/11).
Awalnya, gugatan perdata diajukan tak lama saat insiden tumpahan minyak. Namun, pengajuan gugatan tak dilakukan karena menunggu sekaligus proses class action yang diajukan oleh ribuan petani. Setelah, keputusan dari pengadilan federal Australia keluar, pemerintah bergegas untuk menyiapkan materi sebagai pengajuan gugatan perdata.
Alue menyebutkan, ada dua petitum yang akan dituangkan dalam gugatan. Pertama, tentang kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang. Kedua, biaya pemulihan kerusakan lingkungan dengan estimasi kerugian Rp4,4 triliun.
"Gugatan ini jadi bukti tambahan yang kuat secara legal mereka mengakui perbuatan mereka karena merusak lingkungan," ungkapnya.
Kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. Sebanyak 13 kabupaten di NTT terkena dampak dari kasus Montara itu.
Sementara itu, merespons putusan pengadilan federal Australia, PTT Exploration and Production, selaku tergugat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
327 warga telah dievakuasi pada gelombang ketiga Tim KRI Kakap-811 atau dari TNI Angkatan Laut. Dari jumlah itu, terdapat 192 wanita dan 135 pria.f
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaBegini wujud fosil pohon tertua di bumi yang pernah ditemukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para petani di Kabupaten Tanah Laut menggelar panen raya padi hasil produksi tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca SelengkapnyaSelama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya