Ombudsman Siap Kawal Kebijakan Ekspor Lobster
Merdeka.com - Ombudsman mengaku siap untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ekspor lobster, kepiting, dan rajungan, yang menuai kritik karena dianggap dapat merugikan nelayan serta merusak budi daya.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan kebijakan itu berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratif dan berpotensi melahirkan kecurangan.
"Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah dikutip dari Antara, Senin (8/6).
Alamsyah mengingatkan janji politik pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok harus menjadi acuan dan tidak hanya menghitung untung atau rugi. Untuk itu, tambah dia, peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya dikaji lebih mendalam dan disusun lebih partisipatif.
Apabila kebijakan ini tetap dilakukan, implementasinya harus dilakukan secara transparan, terutama dalam penunjukan eksportir yang bebas dari rekam jejak penyelundupan.
Dalam kesempatan terpisah Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai peraturan itu memberikan keuntungan bagi investor, eksportir, dan importir.
Padahal kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu bisa memberikan ancaman terhadap kelangsungan sumber daya perikanan.
"Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan berpotensi merugikan nelayan kecil maupun tradisional," katanya.
Dia mengharapkan kebijakan yang berpeluang memberikan celah bagi para eksportir nakal ini harus diantisipasi oleh para penegak hukum.
Dorong Budidaya Lobster
Sebelumnya Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan pemerintah akan terus mendorong adanya budi daya lobster di daerah meski ada regulasi itu.
Dia menyakini peraturan ini dapat melahirkan berbagai kelompok aktivitas perekonomian baru seperti kelompok komoditas kerang, mengingat kerang hijau dikenal sebagai pakan yang baik bagi pembudidayaan lobster.
Terkait ekspor, Slamet memastikan KKP terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor.
"Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca Selengkapnya