OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Perhatikan Aspek Perlindungan Konsumen
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menegaskan pentingnya aspek perlindungan konsumen dalam bisnis jasa keuangan. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Menurut dia, upaya meningkatkan inklusi keuangan atau upaya mendorong masyarakat untuk makin banyak mengakses lembaga keuangan formal harus dilakukan. Tapi tidak boleh abai terhadap perlindungan konsumen.
"Perlindungan konsumen, biar meningkatkan, tapi tidak terlindungi mereka akan kapok. Lama-lama mereka pergi," tegas dia, di Jakarta, Sabtu (19/10).
Dia pun mengingatkan, upaya edukasi dan mendorong inklusi dan literasi keuangan harus terus dilaksanakan. Lembaga jasa keuangan (LJK) pun harus terus memperkenalkan diri dan berupaya memudahkan masyarakat dalam mengakses lembaga keuangan formal.
"Akses lebih mudah dan terjangkau. Membiayai UMKM agar dapat modal untuk pengembangan usaha. UMKM kita sangat banyak dan mereka belum punya akses ke keuangan formal," jelas dia.
Selain itu, jika masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal, maka mereka dapat mulai membuat rencana keuangannya. Salah satunya lewat tabungan.
"Banyak tipe tabungan, menabung saham, untuk investasi, dan untuk masa depan. Makin banyak rekening. Kita juga berusaha agar setiap pelajar punya account," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya